(Sumber: Friends of the Earth)


Subsektor perkebunan menjadi salah satu subsektor yang memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik dalam katalog Produk Domestik Bruto Indonesia Triwulanan 2020-2024 melaporkan kontribusi subsektor perkebunan pada tahun 2023 sebesar 3,88% terhadap total PDB dan menjadi urutan pertama pada sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan persentase sebesar 30,97% terhadap PDB sektor tersebut.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui laporan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian tahun 2024 mencatat bahwa neraca perdagangan subsektor perkebunan mengalami surplus selama periode tahun 2021-2023 dimana salah satu komoditas yang menjadi penyumbang utama surplusnya subsektor perkebunan adalah komoditas kelapa sawit dengan kontribusi sebesar 75,80% terhadap total ekspor komoditas perkebunan pada tahun 2023. Komoditas kelapa sawit memberikan peran penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia dimana industri kelapa sawit berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui budidaya pertanian hingga pemrosesan selanjutnya sehingga dapat dikatakan bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan hidup mereka pada industri kelapa sawit.

Ancaman dibalik pertumbuhan industri kelapa sawit

Dibalik keberhasilan industri kelapa sawit dimana permintaan global dan pertumbuhan industri dengan ekspansi yang terus meningkat, terdapat berbagai kontroversi terkait imbas negatif pertumbuhan industri tersebut. Badan Pusat Statistik dalam Statistik Kelapa Sawit Indonesia tahun 2023 melaporkan bahwa luas areal perkebunan kelapa sawit berdasarkan land used selama tahun 2019-2023 terus mengalami peningkatan. Dikutip  dari nationalgeographic.grid.id, 2025, perluasan areal perkebunan kelapa sawit di sebagian besar wilayah hutan Indonesia merupakan salah satu penyebab terjadinya deforestasi sehingga memicu dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati yang bergantung pada hutan dan turut mendorong terjadinya perubahan iklim global. Ekspansi lahan sawit memicu peningkatan emisi karbon yang akan berdampak pada krisis iklim global. Negara ini menghadapi dilema antara upaya memenuhi tingginya permintaan global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan sehingga ekspansi lahan sawit kini menjadi isu kontroversial yang memicu perdebatan. 

Permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan

Dilansir dari bpk.go.id, 2022, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada semester II tahun 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2,91 juta ha. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan perlu untuk ditinjau kembali untuk memastikan keberlanjutan. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit seharusnya tidak digunakan sebagai instrumen yang merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.  

Kasus terkini

Kasus perkebunan kelapa sawit ilegal yang terjadi di Indonesia saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan atas keterlibatannya dalam dugaan kasus pembukaan lahan kelapa sawit ilegal adalah PT Astra Agro Lestari (AAL), yang merupakan perusahaan minyak kelapa sawit terbesar kedua yang ada di Indonesia. Dikutip dari news.mongabay.com, 2025, pada bulan Oktober 2024, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyorot PT Astra Agro Lestari (AAL) yang diduga beroperasi tanpa izin di tanah leluhur masyarakat pribumi dan tanah masyarakat petani yang ada di Sulawesi. Selain tuduhan perampasan tanah milik masyarakat lokal, AAL juga diduga melakukan kerusakan lingkungan seperti pencemaran sumber daya air. Akibat kasus ini, banyak entitas yang sebelumnya berhubungan dengan AAL dan anak perusahaanya menghentikan pembelian minyak sawit dari AAL atau memutus pasokan sebagai reaksi keras atas tuduhan tersebut, diantaranya adalah Kellogg’s, Hershey’s, dan Mondelēz. 

Namun, AAL membantah semua tudingan dan menyatakan bahwa AAL dan seluruh anak perusahaannya beroperasi sesuai hukum perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari website resmi PT Astra Agro Lestari yaitu astra-agri.co.id, 2024, AAL menerbitkan tanggapannya yang menyatakan bahwa PT AAL memiliki kebijakan keberlanjutan yang diimplementasikan secara resmi sejak 2015, dan tidak pernah melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru sejak saat itu. Dilansir pula dari situs web resmi PT AAL, astra-agro.co.id, 2022, hal tersebut dibuktikan berdasarkan tanggapan mereka terhadap surat terbuka dari Organisasi Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil pada tahun 2022 dimana sejak tahun 2015, AAL telah meresmikan komitmennya terhadap prinsip-prinsip NDPE yaitu No Deforestation, No Peat Development, and Respecting Human Rights. Implementasi komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana aksi, yang berada pada fase pertama selama tiga tahun (2018-2020) dan berlanjut ke fase selanjutnya selama lima tahun (2021-2025). Dalam tanggapan tersebut, AAL juga sepenuhnya menyelaraskan strategi Hak Asasi Manusia dengan Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang telah diterapkan di seluruh operasi dan rantai pasokan perusahaan.

Pihak pemerintah yang berwenang memberikan upaya dalam menghadapi kritik keras dari berbagai pihak terkait tata kelola hutan dengan menyerahkan sejumlah perkebunan yang berstatus ilegal ke PT Agrinas Palma Nusantara, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilansir dari reuters.com, pada bulan Maret 2025, Pemerintah Indonesia menyerahkan 216.997 hektar area perkebunan sawit yang telah disita dari 109 perusahaan yang sebelumnya berkuasa tanpa izin kepada Agrinas. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola hutan kaitannya dengan perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan Pemutihan Lahan Ilegal

Banyaknya kasus perkebunan kelapa sawit ilegal yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah Indonesia memunculkan kebijakan pemutihan terhadap lahan sawit ilegal yang diharapkan dapat menjadi solusi dari kasus tersebut. Dilansir dari mongabay.co.id, 2023, rencana pemutihan kebun sawit diumumkan pada bulan Juni 2023 oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pengaturan mengenai kebijakan ini terdapat di ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua pasal tersebut termasuk dalam penerapan asas ultimum remedium dengan dua fokus bahasan. Bahasan pertama adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-undang dan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 2 November 2023. Apabila tidak, sanksi yang dikenakan berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Bahasan yang kedua, yaitu untuk kegiatan usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sebelum  2 November 2020, dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah. Kedepannya, diharapkan pula adanya upaya terkait pemulihan kawasan hutan yang terdampak. 

Dilansir dari pantaugambut.id, 2023, Pantau Gambut telah melakukan identifikasi bahwa dari 3,3 juta hektar luas perkebunan sawit yang akan dilakukan pemutihan oleh pemerintah, sejumlah 72% perkebunan sawit yang akan dilakukan pemutihan berada pada zona yang rentan terhadap terhadap kebakaran tingkat sedang, sedangkan 27% berada pada zona rentan terbakar tingkat tinggi. Dengan adanya hal tersebut, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan pemutihan lahan sawit ilegal. 

Solusi untuk permasalahan perkebunan lahan kelapa sawit ilegal

Kasus mengenai sejumlah perkebunan kelapa sawit yang berstatus ilegal menuntut adanya tindakan nyata guna mengatasi permasalahan tersebut. Jika fenomena ini terus berlanjut, Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan masa depannya. Oleh karena itu, berikut beberapa rekomendasi solusi yang dapat diterapkan:

  • Lebih Ketatnya Penegakan Hukum terhadap Perusahaan yang Terlibat dalam Praktik Kelapa Sawit Ilegal

Pemerintah harus selalu terlibat dalam penertiban kawasan hutan untuk mengidentifikasi perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan yang ada di Indonesia serta harus mengambil tindakan yang tegas tanpa membeda-bedakan. Dilansir dari liputan6.com, 2025, TNI sebagai bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran dalam mendukung penegak hukum terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu pada Pasal 7 ayat (2) dimana militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk juga dalam membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah terdampak. Selain itu, TNI juga memiliki peran penting dalam membantu upaya pemulihan dan rehabilitas kawasan hutan.  

  • Mendorong Transparansi dalam Proses Perizinan dan Akuntabilitas Pejabat Pemerintah dan Peninjauan Kembali Kebijakan Pemutihan Sawit Ilegal

Pemerintah harus mempublikasikan data perizinan perkebunan kelapa sawit secara terbuka sehingga akan diketahui oleh banyak pihak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil dan mencegah terjadinya praktik korupsi. Dikutip dari ditjenbun.pertanian.go.id, 2023, hal ini sejalan dengan arahan dari mantan presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melaksanakan proses perizinan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin. OSS RBA akan menggunakan prinsip Trust But Verify, yaitu dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha dengan tetap melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha dengan kuat, sehingga tidak akan memicu praktik-praktik ilegal. Namun, disamping dilakukannya pengawasan dan transparansi melalui OSS RBA, penting untuk memastikan bahwa instrumen ini digunakan secara adil dan optimal sehingga dapat berkontribusi secara efektif dalam evaluasi kebun sawit ilegal. Selain itu, ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya ditinjau kembali sehingga tidak melemahkan upaya penegakan hukum terkait penjagaan kawasan hutan serta diharapkan adanya upaya pemulihan kawasan hutan yang terdampak.    

  • Perkuat Praktik Budidaya Berkelanjutan dan Perlindungan Lingkungan

Dilansir dari perkebunan.bsip.pertanian.go.id, 2025, kelapa sawit hingga saat ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian nasional sehingga pemerintah membuat target distribusi biodiesel hingga 16,08 juta kiloliter pada tahun 2025. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa ekspansi lahan perkebunan sawit memang memberikan konsekuensi ekologis yang menjadi isu kontroversial yang dapat menghambat pertumbuhan industri kelapa sawit dalam hal pemenuhan pasar global. Keberlanjutan industri kelapa sawit perlu diimbangi dengan kebijakan yang tepat, mulai dari regulasi yang mendorong praktik berkelanjutan oleh pelaku industri seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga edukasi bagi para petani. Hal ini perlu untuk dilakukan sebagai upaya memaksimalkan peluang ekonomi dengan tidak mengorbankan lingkungan. Dikutip dari dari agricom.id, 2023, salah satu program edukasi dan pelatihan bagi para petani adalah SMILE (Smallholder Inclusion for Better Livelihood & Empowerment). Program ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk membantu para petani swadaya dalam mengatasi hambatan biaya setidaknya 30% serta meningkatkan produktivitas melalui pengetahuan, pelatihan, dan sumber daya dengan menerapkan praktik berkelanjutan.

Penulis: Niswatin Fadillah H. & Eka Vera M.

Referensi

Astra Agro Lestari. 2022.  Tanggapan AAL terhadap Surat Terbuka. https://www.astra-agro.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Tanggapan-AAL-Terhadap-Surat-Terbuka.pdf. Diakses pada 12 April 2025.

Astra Agro Lestari. 2024. Tanggapan atas Laporan Penelitian Yayasan Genesis dengan Judul “Astra Agro Lestari Merambah Kawasan Hutan Indonesia,” tanggal 2 April 2024. https://www.astra-agro.co.id/wp-content/uploads/2024/04/Tanggapan-atas-laporan-penelitian-Yayasan-Genesis-dengan-judul-Astra-Agro-Lestari-Merambah-Kawasan-Hutan-Indonesia-tanggal-2-April-2024.-1.pdf. Diakses pada 12 April 2025.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2022. BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian LHK. https://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-lhp-kepatuhan-pengendalian-dan-pengawasan-penggunaan-kawasan-hutan-tanpa-izin-bidang-kehutanan-pada-kementerian-lhk. Diakses pada 8 April 2025.

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. 2025 Peluang dan kompleksitas kebijakan perkebunan kelapa sawit indonesia. https://perkebunan.bsip.pertanian.go.id/berita/peluang-dan-kompleksitas-kebijakan-perkebunan-kelapa-sawit-indonesia . Diakses pada 9 April 2025.

Badan Pusat Statistik. 2024. Produk Domestik Bruto Indonesia Triwulanan 2020-2024. Badan Pusat Statistik, Indonesia

Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik, Indonesia.

Christina, Bernadetta. 2025. Indonesia Tingkatkan Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit yang Disita ke Perusahaan Negara. https://www.reuters.com/markets/commodities/indonesia-steps-up-handing-confiscated-palm-plantations-state-company-2025-03-26/ . Diakses pada 9 April 2025.

Direktorat Jenderal Perkebunan. 2023. Permudah proses perizinan, Kementan Perkuat Pengawasan Bersama. https://ditjenbun.pertanian.go.id/permudah-proses-perizinan-kementan-perkuat-pengawasan-bersama/ . Diakses pada 9 April 2025.

Fuaddah, M. N. 2025. Perkebunan Kelapa Sawit (Memang) Picu Ancaman Lingkungan Jangka Panjang. https://nationalgeographic.grid.id/read/134200929/perkebunan-kelapa-sawit-memang-picu-ancaman-lingkungan-jangka-panjang?page=all. Diakses pada 8 April 2025.

Jong, Hans Nicholas. 2025. UN accuses Indonesia’s No. 2 palm oil firm of rights & environmental abuses https://news.mongabay.com/2025/03/un-accuses-indonesias-no-2-palm-oil-firm-of-rights-environmental-abuses/ . Diakses pada 9 April 2025.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2024. Outlook Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian. 

Muttaqin, Andi. 2023. Pemutihan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Pupuskan Langkah Pemulihan Lingkungan. https://www.mongabay.co.id/2023/07/18/pemutihan-kebun-sawit-di-kawasan-hutan-pupuskan-langkah-pemulihan-lingkungan/ . Diakses pada 9 April 2025.

Pantau Gambut. 2023. Pemutihan Sawit Ilegal, Praktik Buruk Tata Kelola Sawit yang Memperparah Kejahatan Lingkungan. Pantaugambut.id/publikasi/pemutihan-sawit-ilegal-praktik-buruk-tata-kelola-sawit-yang-memperparah-kejahatan-lingkungan. Diakses pada 9 April 2025.

Tim News. 2025. TNI dan Satgas PKH Dinilai Berperan Penting dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal. https://www.liputan6.com/news/read/5960087/tni-dan-satgas-pkh-dinilai-berperan-penting-dalam-penegakan-hukum-perkebunan-sawit-ilegal. Diakses pada 9 April 2025.

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published.