Kopdes Merah Putih: Strategi Pemerintah dalam Upaya Rekonstruksi Distribusi Pupuk Subsidi

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Kebijakan pemerintah mengenai pupuk subsidi telah berlangsung sejak tahun 1969 dan terus berlanjut hingga saat ini di tahun 2025. Implementasi kebijakan pupuk bersubsidi selama ini belum berjalan optimal dan menemui berbagai macam kendala. Pemerintah masih berusaha mencari cara dan berbenah untuk dapat membantu petani secara optimal agar pemberian pupuk subsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan mereka sehingga pada akhirnya akan mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian. Dikutip dari ombudsman.go.id, 2025, monitoring penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan oleh perwakilan ombudsman di Provinsi Kalimantan Selatan menemui adanya kendala, salah satunya adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah yang membutuhkan waktu sehingga seringkali menghambat proses penyaluran pupuk dari distributor sampai kepada petani. Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta pada 12 November, 2024 juga menyatakan bahwa birokrasi yang rumit dalam proses penyaluran pupuk subsidi ke petani melalui penerbitan Surat Keputusan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya menjadi hambatan utama keterlambatan distribusi. Tak hanya terhambat oleh birokrasi yang melibatkan banyak pihak, regulasi penyaluran pupuk juga dirasa kurang efisien karena masih rentan terjadi penyelewengan bahkan dapat merugikan petani melalui pelanggaran harga pupuk diatas harga yang ditentukan. Dikutip dari metrotvnews.com, 2025, tercatat adanya kios yang menjual pupuk NPK subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan langsung direspon oleh PT Pupuk Indonesia dengan dilakukannya penghentian kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi. Adanya kasus pelanggaran ini tentunya menjadi penyebab lain terganggunya proses penyaluran pupuk ke petani. 

Inisiatif Pemerintah

Dikutip dari setkab.go.id, 2025. Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) pada 21 Juli 2025 sebanyak 80.081 koperasi dalam upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang modern. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasal 12 Ayat 2 menyatakan bahwa titik serah pupuk bersubsidi terdiri dari gapoktan, pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk. Menurut peraturan tersebut, KDMP/KKMP memiliki peluang menjadi titik serah selama memiliki bidang usaha penyaluran pupuk. Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini, BUMN menjadi penanggung jawab penuh dalam penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah yang berarti BUMN Pupuk dapat secara langsung menunjuk pelaku usaha pendistribusian. Selain itu, pihak titik serah akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN sehingga pelaksanaan penyaluran akan lebih jelas dan terukur. Peraturan ini menegaskan adanya penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi untuk mengatasi birokrasi yang terlalu berbelit dan melibatkan banyak pihak. KDMP menjadi salah satu aktor strategis melalui perannya sebagai titik serah membuka peluang baru bagi petani untuk dapat mengakses pupuk subsidi dengan sistem yang lebih terpercaya. Pemerintah berusaha untuk memutus distributor bermasalah dan rantai penyaluran yang terlalu panjang melalui KDMP.   

Peran dan Fungsi KDMP dalam Distribusi Pupuk Subsidi

KDMP diharapkan dapat menjadi penguat rantai distribusi pupuk subsidi di tingkat desa serta mendukung terwujudnya sistem distribusi yang lebih dekat dan responsif dalam pemenuhan kebutuhan petani. Dikutip dari situs resmi KDMP, merahputih.kop.id, dijelaskan bahwa tujuan utama KDMP antara lain adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, hingga meningkatkan inklusi keuangan. Pada dasarnya KDMP dibentuk untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Dilansir dari pupuk-indonesia.com, PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran KDMP yang akan dijadikan sebagai penggerak dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. KDMP juga akan memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi maupun non subsidi di desa-desa terpencil. Petani mendapatkan akses terhadap input pertanian melalui KDMP mulai dari pupuk subsidi maupun non subsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, pupuk organik maupun pestisida. Hingga saat ini, KDMP sudah meresmikan 108 mock up atau sistem awal distribusi pupuk di berbagai daerah dan sebanyak 106 sudah aktif digunakan. KDMP yang mengambil peran dalam distributor pupuk khususnya pupuk subsidi diharapkan menjadi agen yang lebih dekat dengan petani serta dapat membantu mengurangi risiko jalur distribusi yang selama ini dinilai kurang efektif.  

Keunggulan KDMP

Tidak hanya berfokus pada penguatan sektor pertanian, seperti halnya tujuan KDMP untuk memperkuat ekonomi desa, koperasi ini juga mendorong optimalisasi potensi desa melalui berbagai model usaha. Dikutip dari fraksigerindra.id, 2025, dijelaskan bahwa koperasi ini dirancang dengan tujuan usaha strategis untuk dapat dijadikan wadah pemberdayaan ekonomi desa, yaitu toko sembako, klinik desa, layanan logistik, simpan pinjam, cold storage, apotek, dan kantor koperasi. Dilansir dari tangerangkota.pikiran-rakyat.com, 2025, KDMP menghadirkan model usaha yang inklusif dengan fokus pada penguatan kapasitas ekonomi individu sekaligus kelompok masyarakat secara menyeluruh.

Tantangan & Risiko Implementasi KDMP

KDMP memang memiliki target dan tujuan yang positif mengingat koperasi yang kuat bisa menciptakan kemandirian desa. Namun, KDMP memiliki risiko kegagalan yang besar apabila tidak disertai strategi menyeluruh. Dikutip dari narasikita.id, 2025, pembentukan koperasi secara besar-besaran di banyak wilayah belum tentu dapat membentuk koperasi dengan model bisnis yang berkelanjutan dan dianggap layak sesuai dengan studi kelayakan. Program KDMP dinilai sebagai pelaksanaan yang top-down yang berisiko menimbulkan ketergantungan terhadap pemerintah serta belum kuatnya dorongan masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam memajukan koperasi. Dilansir dari krandegan.id, 2025, terdapat tantangan dalam proses pengembangan unit usaha baru yang berbasis koperasi, yaitu dibutuhkan pengurus koperasi yang memiliki keterampilan manajerial kaitannya dengan akuntansi dan penggunaan teknologi informasi. Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah mengeluarkan skema kewenangan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP yang bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi perbankan. Namun, dilansir dari nasional.kontan.co.id, 2025, peraturan mengenai Dana Desa sebagai jaminan kredit permodalan KDMP apabila koperasi tidak mampu membayar pinjaman dinilai kurang tepat karena justru menghambat penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.  

Kesimpulan: KDMP membutuhkan Kesiapan 

Pengembangan KDMP untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi desa memerlukan keberpihakan dari pemerintah. Dikutip dari nasional.kontan.co.id, 2025, KDMP yang dikembangkan secara bertahap yang berbasis sektor strategis misalnya hilirisasi pertanian, peternakan, dan perikanan melalui pemberian lisensi dan hak eksklusif justru dapat memberikan ruang lebih besar pada sektor koperasi untuk berkembang. Pemerintah diharapkan dapat menjalankan strategi yang tepat serta mencegah risiko-risiko yang mungkin terjadi yang dapat mengancam citra koperasi. KDMP yang kuat membutuhkan kesiapan untuk menjawab berbagai tantangan yang hadir karena KDMP diharapkan tidak hanya mampu untuk bertahan tetapi berkembang menjadi koperasi yang berkelanjutan.  

Penulis:

  1. Eka Vera M
  2. Niswatin Fadila H

Referensi:

Dwinanto. 2025. Tantangan berat koperasi desa merah putih. https://krandegan.id/artikel/2025/8/21/tantangan-berat-koperasi-desa-merah-putih. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Fraksi Gerindra DPR-RI. 2025. Rocky Candra: koperasi desa merah putih bukti keseriusan prabowo mendistribusikan keadilan ekonomi.  https://www.fraksigerindra.id/rocky-candra-koperasi-desa-merah-putih-bukti-keseriusan-prabowo-mendistribusikan-keadilan-ekonomi/. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2024. Pemerintah ubah alur distribusi pupuk subsidi untuk tingkatkan efisiensi penyaluran. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/pemerintah-ubah-alur-distribusi-pupuk-subsidi-untuk-tingkatkan-efisiensi-penyaluran. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Jakarta. 

Metro TV. 2025. Pemerintah cabut izin kios penjual pupuk nakal gara-gara jual pupuk di atas HET. https://www.metrotvnews.com/read/K5nC7Gya-pemerintah-cabut-izin-kios-penjual-pupuk-nakal-gara-gara-jual-pupuk-di-atas-hetDiakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Narasi Kita. 2025. Mewaspadai risiko dan mendorong keberhasilan program koperasi desa merah putih. https://narasikita.id/mewaspadai-risiko-dan-mendorong-keberhasilan-program-koperasi-desa-merah-putih-kdmp/. Diakses pada tanggal  17 Agustus 2025.

Ombudsman. 2025. Menyoroti distribusi pupuk bersubsidi. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–menyoroti-distribusi-pupuk-bersubsidi. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Pikiran Rakyat Tangerang. 2025. Membongkar perbedaan KUD dan koperasi merah putih desa: mana yang lebih tangguh? https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com/metropolitan/pr-3479387562/membongkar-perbedaan-kud-dan-koperasi-merah-putih-desa-mana-yang-lebih-tangguh. Diakses pada tanggal 1 September 2025. 

Presiden Republik Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kementerian Sekretariat Negara. Jakarta.

Pupuk Indonesia. 2025. Diresmikan Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Optimis Koperasi Desa merah putih jadi motor wujudkan swasembada pangan. https://www.pupuk-indonesia.com/media-info/detail/731/diresmikan-presiden-prabowo-pupuk-indonesia-optimis-koperasi-desa-merah-putih-jadi-motor-wujudkan-swasembada-pangan. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2025. Presiden Prabowo resmikan kelembagaan 80.081 koperasi desa/kelurahan merah putih. https://setkab.go.id/presiden-prabowo-resmikan-kelembagaan-80-081-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih/. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Tesaloni, L. 2025. Ekonom ini ingatkan sederet risiko koperasi desa merah putih. https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-ini-ingatkan-sederet-risiko-koperasi-desa-merah-putih. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2025.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kopdes Merah Putih: Strategi Pemerintah dalam Upaya Rekonstruksi Distribusi Pupuk Subsidi

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Kebijakan pemerintah mengenai pupuk subsidi telah berlangsung sejak tahun 1969 dan terus berlanjut hingga saat ini di tahun 2025. Implementasi kebijakan pupuk bersubsidi selama ini belum berjalan optimal dan menemui berbagai macam kendala. Pemerintah masih berusaha mencari cara dan berbenah untuk dapat membantu petani secara optimal agar pemberian pupuk subsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan mereka sehingga pada akhirnya akan mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian. Dikutip dari ombudsman.go.id, 2025, monitoring penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan oleh perwakilan ombudsman di Provinsi Kalimantan Selatan menemui adanya kendala, salah satunya adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah yang membutuhkan waktu sehingga seringkali menghambat proses penyaluran pupuk dari distributor sampai kepada petani. Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta pada 12 November, 2024 juga menyatakan bahwa birokrasi yang rumit dalam proses penyaluran pupuk subsidi ke petani melalui penerbitan Surat Keputusan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya menjadi hambatan utama keterlambatan distribusi. Tak hanya terhambat oleh birokrasi yang melibatkan banyak pihak, regulasi penyaluran pupuk juga dirasa kurang efisien karena masih rentan terjadi penyelewengan bahkan dapat merugikan petani melalui pelanggaran harga pupuk diatas harga yang ditentukan. Dikutip dari metrotvnews.com, 2025, tercatat adanya kios yang menjual pupuk NPK subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan langsung direspon oleh PT Pupuk Indonesia dengan dilakukannya penghentian kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi. Adanya kasus pelanggaran ini tentunya menjadi penyebab lain terganggunya proses penyaluran pupuk ke petani. 

 

Inisiatif Pemerintah

Dikutip dari setkab.go.id, 2025. Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) pada 21 Juli 2025 sebanyak 80.081 koperasi dalam upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang modern. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasal 12 Ayat 2 menyatakan bahwa titik serah pupuk bersubsidi terdiri dari gapoktan, pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk. Menurut peraturan tersebut, KDMP/KKMP memiliki peluang menjadi titik serah selama memiliki bidang usaha penyaluran pupuk. Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini, BUMN menjadi penanggung jawab penuh dalam penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah yang berarti BUMN Pupuk dapat secara langsung menunjuk pelaku usaha pendistribusian. Selain itu, pihak titik serah akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN sehingga pelaksanaan penyaluran akan lebih jelas dan terukur. Peraturan ini menegaskan adanya penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi untuk mengatasi birokrasi yang terlalu berbelit dan melibatkan banyak pihak. KDMP menjadi salah satu aktor strategis melalui perannya sebagai titik serah membuka peluang baru bagi petani untuk dapat mengakses pupuk subsidi dengan sistem yang lebih terpercaya. Pemerintah berusaha untuk memutus distributor bermasalah dan rantai penyaluran yang terlalu panjang melalui KDMP.   

 

Peran dan Fungsi KDMP dalam Distribusi Pupuk Subsidi

KDMP diharapkan dapat menjadi penguat rantai distribusi pupuk subsidi di tingkat desa serta mendukung terwujudnya sistem distribusi yang lebih dekat dan responsif dalam pemenuhan kebutuhan petani. Dikutip dari situs resmi KDMP, merahputih.kop.id, dijelaskan bahwa tujuan utama KDMP antara lain adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, hingga meningkatkan inklusi keuangan. Pada dasarnya KDMP dibentuk untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Dilansir dari pupuk-indonesia.com, PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran KDMP yang akan dijadikan sebagai penggerak dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. KDMP juga akan memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi maupun non subsidi di desa-desa terpencil. Petani mendapatkan akses terhadap input pertanian melalui KDMP mulai dari pupuk subsidi maupun non subsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, pupuk organik maupun pestisida. Hingga saat ini, KDMP sudah meresmikan 108 mock up atau sistem awal distribusi pupuk di berbagai daerah dan sebanyak 106 sudah aktif digunakan. KDMP yang mengambil peran dalam distributor pupuk khususnya pupuk subsidi diharapkan menjadi agen yang lebih dekat dengan petani serta dapat membantu mengurangi risiko jalur distribusi yang selama ini dinilai kurang efektif.

        

Keunggulan KDMP 

Tidak hanya berfokus pada penguatan sektor pertanian, seperti halnya tujuan KDMP untuk memperkuat ekonomi desa, koperasi ini juga mendorong optimalisasi potensi desa melalui berbagai model usaha. Dikutip dari fraksigerindra.id, 2025, dijelaskan bahwa koperasi ini dirancang dengan tujuan usaha strategis untuk dapat dijadikan wadah pemberdayaan ekonomi desa, yaitu toko sembako, klinik desa, layanan logistik, simpan pinjam, cold storage, apotek, dan kantor koperasi. Dilansir dari tangerangkota.pikiran-rakyat.com, 2025, KDMP menghadirkan model usaha yang inklusif dengan fokus pada penguatan kapasitas ekonomi individu sekaligus kelompok masyarakat secara menyeluruh.

 

Tantangan & Risiko Implementasi KDMP

KDMP memang memiliki target dan tujuan yang positif mengingat koperasi yang kuat bisa menciptakan kemandirian desa. Namun, KDMP memiliki risiko kegagalan yang besar apabila tidak disertai strategi menyeluruh. Dikutip dari narasikita.id, 2025, pembentukan koperasi secara besar-besaran di banyak wilayah belum tentu dapat membentuk koperasi dengan model bisnis yang berkelanjutan dan dianggap layak sesuai dengan studi kelayakan. Program KDMP dinilai sebagai pelaksanaan yang top-down yang berisiko menimbulkan ketergantungan terhadap pemerintah serta belum kuatnya dorongan masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam memajukan koperasi. Dilansir dari krandegan.id, 2025, terdapat tantangan dalam proses pengembangan unit usaha baru yang berbasis koperasi, yaitu dibutuhkan pengurus koperasi yang memiliki keterampilan manajerial kaitannya dengan akuntansi dan penggunaan teknologi informasi. Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah mengeluarkan skema kewenangan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP yang bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi perbankan. Namun, dilansir dari nasional.kontan.co.id, 2025, peraturan mengenai Dana Desa sebagai jaminan kredit permodalan KDMP apabila koperasi tidak mampu membayar pinjaman dinilai kurang tepat karena justru menghambat penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. 

   

Kesimpulan: KDMP membutuhkan Kesiapan 

Pengembangan KDMP untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi desa memerlukan keberpihakan dari pemerintah. Dikutip dari nasional.kontan.co.id, 2025, KDMP yang dikembangkan secara bertahap yang berbasis sektor strategis misalnya hilirisasi pertanian, peternakan, dan perikanan melalui pemberian lisensi dan hak eksklusif justru dapat memberikan ruang lebih besar pada sektor koperasi untuk berkembang. Pemerintah diharapkan dapat menjalankan strategi yang tepat serta mencegah risiko-risiko yang mungkin terjadi yang dapat mengancam citra koperasi. KDMP yang kuat membutuhkan kesiapan untuk menjawab berbagai tantangan yang hadir karena KDMP diharapkan tidak hanya mampu untuk bertahan tetapi berkembang menjadi koperasi yang berkelanjutan.

Penulis:

  1. Eka Vera M
  2. Niswatin Fadila H

Referensi:

Dwinanto. 2025. Tantangan berat koperasi desa merah putih. https://krandegan.id/artikel/2025/8/21/tantangan-berat-koperasi-desa-merah-putih. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Fraksi Gerindra DPR-RI. 2025. Rocky Candra: koperasi desa merah putih bukti keseriusan prabowo mendistribusikan keadilan ekonomi.  https://www.fraksigerindra.id/rocky-candra-koperasi-desa-merah-putih-bukti-keseriusan-prabowo-mendistribusikan-keadilan-ekonomi/. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2024. Pemerintah ubah alur distribusi pupuk subsidi untuk tingkatkan efisiensi penyaluran. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/pemerintah-ubah-alur-distribusi-pupuk-subsidi-untuk-tingkatkan-efisiensi-penyaluran. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Jakarta. 

Metro TV. 2025. Pemerintah cabut izin kios penjual pupuk nakal gara-gara jual pupuk di atas HET. https://www.metrotvnews.com/read/K5nC7Gya-pemerintah-cabut-izin-kios-penjual-pupuk-nakal-gara-gara-jual-pupuk-di-atas-hetDiakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Narasi Kita. 2025. Mewaspadai risiko dan mendorong keberhasilan program koperasi desa merah putih. https://narasikita.id/mewaspadai-risiko-dan-mendorong-keberhasilan-program-koperasi-desa-merah-putih-kdmp/. Diakses pada tanggal  17 Agustus 2025.

Ombudsman. 2025. Menyoroti distribusi pupuk bersubsidi. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–menyoroti-distribusi-pupuk-bersubsidi. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Pikiran Rakyat Tangerang. 2025. Membongkar perbedaan KUD dan koperasi merah putih desa: mana yang lebih tangguh? https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com/metropolitan/pr-3479387562/membongkar-perbedaan-kud-dan-koperasi-merah-putih-desa-mana-yang-lebih-tangguh. Diakses pada tanggal 1 September 2025. 

Presiden Republik Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kementerian Sekretariat Negara. Jakarta.

Pupuk Indonesia. 2025. Diresmikan Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Optimis Koperasi Desa merah putih jadi motor wujudkan swasembada pangan. https://www.pupuk-indonesia.com/media-info/detail/731/diresmikan-presiden-prabowo-pupuk-indonesia-optimis-koperasi-desa-merah-putih-jadi-motor-wujudkan-swasembada-pangan. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2025.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2025. Presiden Prabowo resmikan kelembagaan 80.081 koperasi desa/kelurahan merah putih. https://setkab.go.id/presiden-prabowo-resmikan-kelembagaan-80-081-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih/. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.

Tesaloni, L. 2025. Ekonom ini ingatkan sederet risiko koperasi desa merah putih. https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-ini-ingatkan-sederet-risiko-koperasi-desa-merah-putih. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2025.